Umum

Pelaporan Kekerasan Via Website

3 Juni 2026
Tim Teknis Satgas PPKPT
Pelaporan Kekerasan Via Website
YOGYAKARTA – Dalam rangka memperkuat ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan responsif terhadap penanganan kekerasan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) resmi meluncurkan platform digital baru berbasis website. Website interaktif ini dirancang khusus bukan sekadar sebagai media informasi searah, melainkan sebagai pusat manajemen kasus terintegrasi yang memfasilitasi pelaporan aman, pelacakan status penanganan secara transparan, hingga penyediaan ruang edukasi yang dapat diakses oleh seluruh civitas akademika secara cepat, responsif, dan rahasia.Pengembangan sistem informasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menyediakan kanal pengaduan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban (trauma-informed design). Platform digital ini dilengkapi dengan tiga fitur unggulan utama, yaitu Fitur Pelaporan Anonim yang menjamin keamanan identitas pelapor, Sistem Pelacakan Kasus (Case Tracking) Real-Time menggunakan kode unik terenkripsi, serta Dashboard Manajemen Analitik khusus bagi tim investigator Satgas untuk mempercepat alur triase, klasifikasi, dan penanganan aduan yang masuk.Ketua Tim Pengembang Sistem yang juga merupakan pakar Interaksi Manusia dan Komputer (HCI) menekankan bahwa fokus utama arsitektur website ini terletak pada aspek pelindungan data dan kenyamanan antarmuka pengguna (UI/UX)."Kami memahami bahwa korban kekerasan sering kali berada dalam tekanan psikologis yang berat. Oleh karena itu, formulir pengaduan digital ini dirancang se-intuitif mungkin guna meminimalisasi beban kognitif pengguna saat menyusun kronologi kejadian. Setiap data sensitif yang diunggah langsung diamankan menggunakan metode enkripsi end-to-end pada basis data kami," jelasnya dalam demonstrasi sistem.Dengan hadirnya website pelaporan ini, hambatan birokrasi yang berbelit serta ketakutan akan stigma negatif sosial yang kerap kali membuat korban enggan bersuara diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Pihak otoritas universitas menegaskan bahwa sistem ini terkoneksi secara otomatis dengan unit layanan konseling psikologis serta lembaga pendampingan hukum. Setiap laporan yang masuk dijamin akan mendapatkan respons taktis dan penanganan awal dari Tim Satgas PPKPT dalam waktu kurang dari $24$ jam setelah submisi berhasil dikirimkan.